Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017, setiap nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan di tiga nomor kartu seluler, termasuk kombinasi Tri dan IM3. Berikut adalah langkah-langkah untuk registrasi kartu SIM Tri:
-
Registrasi Kartu Prabayar:
- Kunjungi halaman registrasi Tri.
- Daftarkan kartu prabayar kamu di sana.
-
Unregistrasi Kartu Prabayar:
- Jika perlu, unregistrasi kartu prabayar juga bisa dilakukan di halaman yang sama.
-
Cek Status Kartu:
- Untuk mengecek status kartu prabayar, kunjungi halaman cek status kartu Tri.
Ingatlah untuk selalu mematuhi peraturan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Semoga membantu! ๐