KPP, atau Kantor Pelayanan Pajak, adalah unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia yang bertanggung jawab dalam hal pelayanan, pengawasan, dan penerimaan pajak di wilayah kerjanya. KPP berfungsi sebagai "toko" DJP tempat kita bisa mengurus berbagai hal seputar pajak. Ada beberapa jenis KPP di Indonesia:
- KPP Pratama: Melayani Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan kriteria tertentu di wilayah kerjanya. Mirip dengan "toko kelontong" di lingkungan kita.
- KPP Madya: Biasanya menangani Wajib Pajak Badan dengan kriteria tertentu yang memiliki kompleksitas tinggi. Layaknya sebuah "supermarket," KPP ini melayani perusahaan-perusahaan besar yang urusannya lebih ribet.
- KPP Khusus: Menangani Wajib Pajak tertentu seperti Wajib Pajak Badan dengan kontribusi besar atau Wajib Pajak yang tergabung dalam program tertentu. Ini spesial! Khusus buat perusahaan besar atau yang punya urusan pajak tertentu.
- KPP lainnya: Misalnya KPP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang khusus menangani pajak atas tanah dan bangunan. Seperti namanya, fokus di pajak tanah dan bangunan aja.
Tugas KPP meliputi memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, melakukan pengawasan kepatuhan, penagihan pajak yang belum dibayar, serta pengolahan data dan informasi perpajakan. Fungsi utamanya adalah memastikan kepatuhan Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan pajak bagi negara . ๐