Masa Berlaku Kartu XL: Kapan Hangus dan Bagaimana Mengaktifkannya Kembali?

Ardiyansah Purnomo

Kartu SIM XL merupakan salah satu pilihan bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia dengan berbagai layanan yang ditawarkan. Namun, seperti halnya kartu SIM lainnya, kartu XL juga memiliki batas waktu aktif yang harus diperhatikan oleh penggunanya.

Masa Aktif Kartu XL

Masa aktif kartu XL dapat bertambah dengan melakukan transaksi layanan seperti isi ulang pulsa, pembelian paket data internet, atau paket khusus masa aktif. Jika pengguna tidak melakukan transaksi layanan, maka masa aktif akan berkurang hingga habis.

Masa Tenggang dan Hangus

Setelah masa aktif habis, kartu XL akan memasuki masa tenggang selama 50 hari. Jika dalam periode ini pengguna tidak melakukan pengisian ulang atau transaksi lainnya, maka kartu akan dinyatakan hangus.

Mengaktifkan Kembali Kartu Hangus

Kabar baiknya, kartu XL yang hangus masih bisa diaktifkan kembali asalkan belum lewat 60 hari setelah masa tenggang berakhir. Proses reaktivasi dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi XL tanpa perlu mengunjungi XL Center.

Langkah-Langkah Reaktivasi

Untuk mengaktifkan kembali kartu XL yang hangus, pengguna dapat mengunjungi situs web prioritas.xl.co.id dan mengikuti langkah-langkah reaktivasi yang disediakan. Proses ini membutuhkan data diri sesuai dengan KTP dan KK serta nomor ponsel alternatif yang bisa dihubungi.

Dengan memahami informasi ini, pengguna kartu XL dapat mengelola masa aktif kartunya dengan lebih baik dan menghindari kejadian kartu hangus yang tentunya sangat merepotkan.

BACA JUGA  Kenapa Nomor XL Tidak Bisa Nelpon?

Baca Juga

Bagikan:

Ardiyansah Purnomo

Ardiyansah Purnomo

Ardiyansah Purnomo adalah penulis dan ahli teknologi yang mengulas gadget dengan pengalaman luas dan pengetahuan mendalam tentang tren industri. Melalui tulisan-tulisannya, ia membantu pembaca memilih gadget yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Tinggalkan komentar