Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara: Kasus Penyebaran Berita Bohong

Rendra

Pada tanggal 18 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono. Terdakwa ini terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait ijazah Presiden Jokowi. Mari kita bahas lebih lanjut mengapa Bambang Tri berakhir di penjara.

Latar Belakang Kasus

Bambang Tri Mulyono sebelumnya dikenal sebagai penggugat ijazah Presiden Jokowi. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, dia dinyatakan bersalah atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Keduanya terlibat dalam menyebarkan ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Podcast Kontroversial

Dalam sebuah podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official, Bambang Tri dan Gus Nur membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Bahkan, Gus Nur meminta Bambang Tri untuk melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan bahwa informasi yang diberikan benar. Podcast ini menjadi salah satu bukti yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Putusan dan Banding

Majelis Hakim menyatakan Bambang Tri bersalah dan menetapkan vonis 6 tahun penjara. Putusan ini sama dengan vonis yang diterima oleh Gus Nur. Bambang Tri menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Dengan demikian, Bambang Tri Mulyono harus menjalani masa hukuman selama 6 tahun akibat perannya dalam penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Jokowi.

: Sumber
: Sumber
: Sumber

BACA JUGA  Mengapa Ikut Paket Internet Tri Tidak Bisa: Alasan dan Solusinya

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar