Menjadi seorang advokat atau pengacara tentu menjadi impian banyak orang. Namun, bagaimana jika Anda bukan lulusan sarjana hukum? Jangan khawatir, jalur alternatif tersedia melalui lisensi luar biasa atau yang dikenal sebagai Lisensi Luar Biasa WA (Wali Adat).
Lisensi Luar Biasa WA merupakan izin khusus yang diberikan kepada individu yang ingin berpraktik hukum tanpa memiliki gelar sarjana hukum. Persyaratan dan proses pengajuannya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Lisensi Kurator, Pengurus, dan Wali Adat.
Syarat Pengajuan Lisensi Luar Biasa WA
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Lisensi Luar Biasa WA:
- Berusia minimal 25 tahun pada saat pengajuan
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang hukum atau bidang yang berkaitan dengan hukum
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum yang dibuktikan dengan:
- Surat keterangan dari lembaga pendidikan tinggi atau organisasi profesi yang relevan
- Surat pernyataan dari atasan atau rekan kerja yang menyatakan pengalaman dan kemampuan pemohon
- Berdomisili di wilayah hukum peradilan yang bersangkutan
Prosedur Pengajuan Lisensi Luar Biasa WA
Proses pengajuan Lisensi Luar Biasa WA dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
- Penyiapan Berkas
Siapkan seluruh berkas persyaratan sesuai dengan yang disebutkan di atas. Berkas tersebut harus asli dan dilengkapi dengan fotokopi yang telah dilegalisir.
- Pengajuan Surat Permohonan
Ajukan surat permohonan lisensi luar biasa kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Surat permohonan harus memuat identitas pemohon, alasan pengajuan, dan lampiran berkas persyaratan.
- Pemeriksaan Berkas
Ditjen AHU akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas yang diajukan. Apabila berkas lengkap dan memenuhi syarat, maka akan diterbitkan tanda terima berkas.
- Uji Kelayakan
Pemohon akan menjalani uji kelayakan yang terdiri dari:
- Uji tertulis berupa ujian pengetahuan hukum
- Uji lisan berupa wawancara dan penilaian kemampuan pemohon
- Uji praktik berupa penyelesaian kasus hukum
- Pemberian Lisensi
Apabila pemohon lulus uji kelayakan, maka Menteri Hukum dan HAM akan memberikan Lisensi Luar Biasa WA. Lisensi ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Biaya Pengajuan Lisensi Luar Biasa WA
Biaya pengajuan Lisensi Luar Biasa WA terdiri dari:
- Biaya pendaftaran: Rp500.000,00
- Biaya uji kelayakan: Rp2.500.000,00
- Biaya penerbitan lisensi: Rp1.000.000,00
Total biaya pengajuan Lisensi Luar Biasa WA adalah Rp4.000.000,00.
Hak dan Kewajiban Pemegang Lisensi Luar Biasa WA
Pemegang Lisensi Luar Biasa WA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak:
- Melakukan praktik hukum sesuai dengan lisensi yang diberikan
- Mendapatkan penghasilan dari praktik hukum
- Mendapatkan perlindungan hukum sebagai advokat
Kewajiban:
- Menjaga integritas dan profesionalitas sebagai advokat
- Menghormati Kode Etik Advokat Indonesia
- Menjaga kerahasiaan klien
- Meneruskan pendidikan dan pelatihan hukum
- Membayar iuran tahunan kepada organisasi advokat
Kesimpulan
Lisensi Luar Biasa WA menjadi solusi alternatif bagi individu yang ingin berpraktik hukum tanpa memiliki gelar sarjana hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni, Anda dapat mengajukan lisensi ini dan berkontribusi dalam dunia peradilan. Proses pengajuan yang jelas dan tahapan ujian yang terstruktur memastikan bahwa pemegang lisensi memiliki kompetensi yang layak.